Perbedaan “TRANSAKSI” pada KBBI dan UU ITE

  • KBBI
  1. Persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak
  2. Pelunasan (pemberesan) pembayaran (seperti dalam bank)
  • UU ITE
  1. perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Pada KBBI dan UU ITE terdapat sebuah perbedaan yang berkaitan dengan pengertian transaksi, dalam KBBI dijelaskankan bahwa transaksi dalam sudut pandang yang luas yaitu dalam hal perdagangan atau jual beli dengan kesepakatan dua belah pihak sedangkan dalam UU ITE dijelaskan bahwa transaksi adalah semua kegiatan yang berlandaskan hokum dengan menggunakan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

UU  No 7 Tahun 2014 (Perdagangan)

(BAB III Pasal 4)

  1. Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
  2. Perdagangan Dalam Negeri;
  3. Perdagangan Luar Negeri;
  4. Perdagangan Perbatasan;
  5. Standardisasi;
  6. Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
  7. pelindungan dan pengamanan Perdagangan;
  8. pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
  9. pengembangan Ekspor;
  10. Kerja Sama Perdagangan Internasional;
  11. Sistem Informasi Perdagangan;
  12. tugas dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan;
  13. Komite Perdagangan Nasional;
  14. pengawasan;
  15. Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi:
  16. Jasa bisnis;
  17. Jasa distribusi;
  18. Jasa komunikasi;
  19. Jasa pendidikan;
  20. Jasa lingkungan hidup;
  21. Jasa keuangan;
  22. Jasa konstruksi dan teknik terkait;
  23. Jasa kesehatan dan sosial;
  24. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
  25. Jasa pariwisata;
  26. Jasa transportasi;
  27. Jasa lainnya.
  28. Jasa dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah Negara.
  • Contoh Website dari perdagangan Jasa

Contoh website yang menyediakan perdagangan jasa yaitu : http://www.rumahweb.com. rumah web merupakan sebuah website yang menyediakan jasa untuk membuakan website dengan variasi harga yang terjangkau

  • Contoh Website dari perdagangan Produk :

Contoh website yang menyediakan perdagangan produk yaitu : www.tokopedia.com. Tokopedia adalah suatu e-commerce jual beli produk dengan system transaksi dengan terlebih dahulu barang dikirimkan oleh penjual dan baru penjual akan mendapat uang setelah barang sudah terkirim.

Khusus Elektronik (BAB VIII Pasal 65)

  1. Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
  2. Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  4. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  5. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
  6. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
  7. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
  8. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
  9. cara penyerahan Barang.
  10. Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
  11. Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Mencermati praktek pelaksanaan e-commerce/perdagangan elektronik (produk dan jasa) :

Dalam perkembangan teknologi praktek pelaksanaan e-commerce di Indonesia sudah berjalan dengan lancar dan tidak mengalami gangguan dalam system yang ada, akan tetapi masih perlu nya pengembangan dalam sudat pandang hokum dan juga ITE karena masih ditemukan banyaknya penipuan yang terjadi. Penipuan tersebut banyak ditemukan dalam bentuk promo yang mengatasnamakan e-commerce tersebut atau penawaran hadiah, sedangkan pada segi system masih banyak ditemukan celah keamanan yang terdapat pada system tersebut.

 

 

Kroscek UU ITE terkait dengan pelaksanaan perdagangan elektronik

Ketentuan-ketentuan terkait perdagangan elektronik telah banyak di atur di dalam UU ITE pada UU No 7 tahun 2014 dimana didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

Prinsip dan Pelaksanaan kontrak elektronik :

–        Sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 82 Tahun 2012 Pasal 47 & 48 dimana pelaksanaan kontrak elektronik dalam perdagangan elektronik sudah banyak sesuai dengan peraturan yang ada (prinsip) dalam UU No 82 Thn 2012 Pasal 47 & 48.

–        Penerapan kontrak elektronik dalam kasus e-commerce berbasis media sosial,

Pada penerapan kontrak elektronik dalam kasus e-commerce berbasis media sosial sudah banyak ditemukan pada Indonesia. Hal ini tentunya didukung oleh kemudahan akses terhadap media sosial dan bebasnya mendaftarkan media sosial. Pada media sosial penjual dan pembeli dapat berkomunikasi secara langsung sehingga proses jual beli dapat berjalan dengan cepat dan terbuka. Proses yang dilakukan antara lain : penjual memposting produk beserta spesifikasi dan harga yang akan dijual melalui media sosial sehingga banyak orang dapat melihatnya secara public, kemudian pembeli yang tertarik dapat berkomunikasi secara private dengan penjual. Dalam komunikasi ini penjual dan pembeli dapat melakukan diskusi perihal produk tersebut. Jika sudah sepakat maka pembeli dapat mentransfer uang kepada penjual melalui ATM, dll. Kemudian pembeli harus mengirim bukti transaksi kepada penjual, setelah itu penjual akan memverifikasi dan akan melakukan pengiriman barang kepada pembeli.

 

sekian dari kelompok kami :

  • Sumarjianto
  • Teguh Puji Laksono
  • Kukuh Prihandoko Pratama
  • Bayu Aji Pramudiyatama
  • Damei Dwi Listanta

Creative Commons

Creative commons Merupakan salah satu dari lisensi hak cipta publik yang memungkinkan distribusi gratis karya yang dinyatakan berhak cipta.

Kaitanya dengan perlindungan hak cipta konten digital adalah creative comons merupakan lisensi yang diberikan untuk konten digital. Dengan semakin semaraknya pembajakan khusunya via internet, dibutuhkan adanya suatu hak cipta yang dapat diterapkan oleh semua orang secara mudah. CC menyediakan satu set lisensi dan alat-alat pengaturan hukum bagi para kreator individu ataupun perusahaan besar. Kombinasi dari alat tersebut luas dan bersama berkembang dengan digital, selain itu alat-alat tersebut memungkinkan sebuah konten untuk dapat disalin, didistribusikan, diedit, diremix  dan sebagainya yang mana sesuai dengan batas-batas hukum hak cipta

Model lisensi CC tidak menggantikan konsep hak cipta, justru lisensi CC menjadi jembatan konsep antara konsep pengalihan hak cipta yang diterapkan secara kaku dengan konsep karya cipta bebas lisensi. Creative Commons menghubungkan pencipta dengan pengguna internet untuk bersepakat dalam penggunaan ciptaan sesuai izin dari pencipta. Creative Commons memberikan kebebasan kepada pencipta dalam memilih atribusi yang akan dipakai sesuai kehendak. Dengan begitu penggunaan konten oleh orang lain dalam Creative Commons akan menjadi sah karena dengan seizin dari penciptaya. Creative Commons berupaya melindungi ciptaan di internet terutama dari segi moral, karena di internet dari segi perlindungan untuk konten digital sangat lemah. Pengguna yang menggunakan konten di Creative Commons memiliki kewajiban untuk menyantumkan nama pencipta konten. Oleh karena itu Creative Commons dapat menjadi alternatif guna melindungi hak cipta di internet.

(http://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/01/BLC-v1-no2-th2017-fh-uii-perlindungan-hak-cipta-di-interne-melalui-creative-commons-putri-yan.pdf)

PENJELASAN NAMA SYMBOL TEKS :

BY    : Lisensi dapat menyalin, mendistribusikan, menampilkan dan melakukan pekerjaan dan membuat karya turunan dan remix berdasarkannya hanya jika mereka memberi penulis atau pemberi lisensi kredit (atribusi) dengan cara yang ditentukan olehnya.

SA     : Lisensi dapat mendistribusikan karya turunan hanya dengan lisensi yang sama (“tidak lebih ketat”) terhadap lisensi yang mengatur karya asli. (Lihat juga copyleft.) Tanpa berbagi, karya turunan mungkin dilisensikan dengan klausul lisensi yang kompatibel namun lebih ketat, mis. CC BY ke CC BY-NC.)

NC    : Lisensi dapat menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan melakukan pekerjaan dan membuat karya turunan dan remix berdasarkan hanya untuk tujuan nonkomersial.

ND    : Lisensi dapat menyalin, mendistribusikan, menampilkan dan hanya melakukan copy karya secara verbal, bukan karya turunan dan remix berdasarkannya.

 

JENIS – JENIS LISENSI

1.png

Atribusi CC BY

Lisensi ini mengizinkan setiap orang mengubah dan memperbaiki dan  membuat  ciptaan turuna, bahkan untuk kepentingan komersial  yang mana selama  pemilik konten mencantumkan kredit kepada pembuat atas hak cipta. Linsesi ini  merupakan linsensi yang paling bebas. Yang mana bertujuan untuk di sebar luaskan secara maksimal dan penggunaan materi berlisensi

 

2.png

Atribusi-BerbagiSerupa CC BY-SA

lisensi ini dapat di samakan dengan  lisensi “copyleft” yang mana terdapat di perangkat lunak yang terbuka, seluruh ciptaan turunan dapat di gunakan unutuk kepentingan komersial. Lisensi ini di gunakan oleh wikipedia, dan di rekomendasikan untuk materi meteri yang berasal dari penghimpunan materi wikipedia dan proyek dengan  lisensi serupa. Contohnya lisensi ini ada di dalam konten digital yang kami buat.

 

3.png

Atribusi-TanpaTurunan CC BY-ND

Untuk lisensi ini kita dapat menyabar luasakan namuan dengan syarat kita tidak boleh mengubahnya jadi bentuk ciptaanya masi sama aslinya. Dengan pembeririaan kredit kepada pembuat.

 

4.png

Atribusi-NonKomersial CC BY-NC

Untuk lisensi ini semua orang boleh mengedit mengubah atau memperbaiki , dan membuat ciptaan turunan bukan unutuk kepentingan komersial. Tapi mereka harus mencantumkan kredit ke anda tanpa anda mendapatkan keuntungan. Unutuk pemerian lisensinya mereka tidak harus juga harus memberikan kredit untuk anda yang membuat

5.png

Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa CC BY-NC-SA

Untuk lisensi ini semua orang boleh mengedit mengubah atau memperbaiki , dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial.  Tapi mereka harus mecantumkan kredit kepada anda dan melisensikan ciptaan turuunan dengan syarat dengan  cptaan asli.

6.png

Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan CC BY-NC-ND

Untuk lisensi ini adalah lisensi ini yang paling ketat, hanya menngizinkan orang lain menguduh dan membaginya dengan orang lain dengan alasan harus mencantumkan kredit , tapi mereka tidak dapat mengubahnya dengaan cara apapaun. Dan tidak boleh di gunakan untuk kepentingan komersial.

 

Conten Digital yang kami Buat :

Kami mengupload  hasil karya teman kami di commos wikipedia, yang  mana beertujuan untuk memberikan  lisensi.

 

 

7.png

8.png

https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Air_terjun.jpg

 

sumber :

https://hennytandiono.wordpress.com/2011/04/06/creative-commons-dan-perlindungan-hak-cipta-dalam-era-digital/

http://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/01/BLC-v1-no2-th2017-fh-uii-perlindungan-hak-cipta-di-interne-melalui-creative-commons-putri-yan.pdf

https://creativecommons.org/licenses/?lang=id

 

sekian dari kelompok kami :

  • Sumarjianto
  • Teguh Puji Laksono
  • Kukuh Prihandoko Pratama
  • Bayu Aji Pramudiyatama
  • Damei Dwi Listanta

 

 

 

Budapest Conventional on Cybercrime 2001 tentang berkaitanya dengan peraturan yang ada di Indonesia

Pasal 1 definisi-definisi :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 Pasal 1

Pasal 2 akses illegal komputer :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 Pasal 30

Pasal 3 penyadapan ilegal komputer :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 Pasal 31

Pasal 4 gangguan data :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 pasal 32

Pasal 5 gangguan sistem :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 pasal 33

Pasal 6 penyalahgunaan perangkat :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 pasal 34

Pasal 7 pemalsuan yang behubungan dengan komputer :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 pasal 32

Pasal 8 Penipuan yang berhubungan dengan komputer :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 pasal 32 dan 35

Pasal 9 pelanggaran yang berkaitan dengan pornografi anak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 pasal 27

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOr 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 10 Pelanggaran yang berkaitan dengan hak cipta dan hak-hak lainya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 pasal 25

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang HAK CIPTA

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang HAK CIPTA

 

 

sekian dari kelompok kami :

  • Sumarjianto
  • Teguh Puji Laksono
  • Kukuh Prihandoko Pratama
  • Bayu Aji Pramudiyatama
  • Damei Dwi Listanta

Menyeimbangkan Hak : TANTANGAN PERLINDUNGAN PRIVASI DAN MENJAMIN AKSES KETERTIBAN INFORMASI DAN DATA DI INDONESIA

Sebelum itu berikut link jurnal tersebut : http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2015/11/paper-3-final-Menyeimbangkan-Hak.pdf

Dalam jurnal yang telah kami baca mengenai privasi data prbadi, yang mana data pribadi harus memiliki keamanan privasi yang kuat, di karena jika data pribadi yang kita miliki tersebar di dunia maya secara bebas mungkin bisa di gunakan unutuk tindakan kriminial.

Di dalam jurnal tersebut ada 4 tujuan yang dicapai oleh RUU :

  1. Melindungi dan menjamin hak dasar warga negaara terkait dengan privasi atas data pribadi.
  2. Menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
  3. Mendorong pertumbuhan industri teknologi, informasi dan komunikasi.
  4. Mendukung peningkatan daya saingan industri dalam negeri.

Pada UU Komenkominfo no 20 tahun 2016, tentang data pribadi ada di pasal 2 yang mana membahas tentang perlindungan data pribadi

Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.

(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan asas perlindungan Data Pribadi yang baik, yang meliputi:

  1. penghormatan terhadap Data Pribadi sebagai privasi;
  2. Data Pribadi bersifat rahasia sesuai Persetujuan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. berdasarkan Persetujuan;
  4. relevansi dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan;
  5. kelaikan Sistem Elektronik yang digunakan;
  6. iktikad baik untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi atas setiap kegagalan perlindungan Data Pribadi;
  7. ketersediaan aturan internal pengelolaan perlindungan Data Pribadi;
  8. tanggung jawab atas Data Pribadi yang berada dalam penguasaan Pengguna;
  9. kemudahan akses dan koreksi terhadap Data Pribadi oleh Pemilik Data Pribadi; dan
  10. keutuhan, akurasi, dan keabsahan serta kemutakhiran Data Pribadi

    sekian dari kelompok kami :

    • Sumarjianto
    • Teguh Puji Laksono
    • Kukuh Prihandoko Pratama
    • Bayu Aji Pramudiyatama
    • Damei Dwi Listanta

Contoh Kasus pelanggaran UU ITE NO 11 Tahun 2008 pasal 27 sampai 37

Kali ini kelompok kami ingin mengulas tentang kasus – kasus yang melanggar UU ITE Tahun 2008 pasal 27 sampai 37 berikut contoh pelanggaranya

Pasal 27 : 

  1. Kasus : penghinaan yang di lakuka benny handoko terhadap misbakhun

Yang mana benny handoko membuata twitan yang menghina misbakun, yang mana misbakun di tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun melaporkan kasus ini ke polda metro jaya.

  1. Unsur perbuatan :

Masuk pada pasa 27 ayat 3 , tetang penghinaan atau pencemaran nama baik.

http://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun

Pasal 28:

  1. Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali

Yang mana pemuta asalah NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, olehh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.

  1. Unsur perbuatan :

Masuk pada pasal 28 ayat2, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebenciaan dan permusuhan.

https://sosialberita.net/2015/03/24/nando-irwansyah-mali-hujat-perayaan-hari-nyepi-di-facebook-yang-kini-di-usut-polda-bali/4354

Pasal 29 :

  1. Kasus

Hary Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti Jaksa yang kini sedang menyidik kasus mobile 8

Isi ancaman

“Kita buktikan siapa salah, benar, siapa profesional. Preman kekuasaan gak langgeng, saya masuk ke politik mau berantas penegak hukum yang semena-mena. Catat kata-kata saya”.

  1. Unsur perbuatan yang dilakukan

Memnggunaka perangkat elektronik untuk mengnacam orng lain

Pasal 30 :

  1. Kasus

Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing antarbank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mal di Jakarta.

Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa International untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko untuk suspicious terminal.

Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya di Amerika Serikat dan Meksiko, melainkan juga di Filipina, Turki, Malaysia, Thailand, dan India. “Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain,” tambahnya.

Pada Jumat hingga Minggu (8-10 Maret 2013), sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis CPP. Hasil analisis CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang.

Lantas, pada Senin 11 Maret 2012, telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM untuk transaksi swipe di Amerika Serikat, Meksiko, Turki, Malaysia, Filipina, Thailand, dan India.

  1. Unsur perbuatan yang dilakukan

Menggunakan komputer untuk keperluan pencurian data

 

Pasal 31 :

  1. Kasus

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama sembilan petinggi negara menjadi korban sadap. Pelakunya adalah Australia. Penyadapan itu dilakukan pada 2009. Kepastian soal penyadapan tersebut didapatkan dari bocoran Edward Snowden.

Kasus itu membuat hubungan Indonesia dengan Australia memanas. Duta besar Indonesia untuk Australia dipulangkan. Australia menolak meminta maaf atas kasus itu.

  1. Unsur perbuatan yang dilakukan

Melakukan penyadapan terhadap mantan presiden SBY

 

Pasal 32 :       

  1. Kasus : Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir game

kejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam  dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking about game”. Jika di ditarik dari pasal 32 UU ite maka pelaku yang melakukan deface akan terkena hukuman , dimana yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

http://www.harianjogja.com/baca/2016/05/02/serangan-hacker-situs-kpai-diretas-gara-gara-dukung-blokir-game-game-ini-715783

Pasal 33 :       

  1. Kasus : Videotron yang tayangkan pornografi

Tayangan yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya, pada tanggal 30/9/2016 yang membuat heboh masyarakat, apa lagi kejadian tersebut terjadi saat lalulintas ramai, dan tak lama kemudian aliran listrik tersebut dimatikan  , akhirnya setelah di usut tertangkaplah pelaku yang menayangkan tersebut , yaitu Samudera Al Hakam Ralial , dan ternyata merupakan peagwai perusahaan mediatrac , jika ditarik dengan pasal 33 dia termasuk melanggar pasal tersebut dikarekan terganggunya sistem elektronik.

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/10/05/08542881/perjalanan.kasus.videotron.yang.tayangkan.pornografi.hingga.polisi.menangkap.peretasnya

 

Pasal 34 :

  1. kasus:

Kasus membeli skimmer untuk mencari data identitas pengguna atm di atm

  1. Unsur perbuatan:

Termasuk dalam kategori dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 pada pasal 34

Sumber: http://beritacenter.com/mobile/news-57778-skimmer-milik-perampok-atm-dibeli-lewas-situs-online.html

 

Pasal 35 :

  1. kasus:

Kasus sedot pulsa yang terjadi pada tahun 2012 yang dialami oleh seseorang. Diduga pencurian pulsa dilakukan provider 9133.

  1. Unsur perbuatan:

Termasuk dalam kategori manipulasi, penghilangan yang ada pada pasal 35

Sumber: http://razifahrul.blogspot.co.id/2015/04/undang-undang-ite-dan-contoh-kasus.html

 

Pasal 36 :

  1. Kasus

Membobol tiket.com dan melakukan illegal akses ke citilink. Modusnya dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. “Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke”.

  1. Unsur perbuatan

Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Link : http://poskotanews.com/2017/03/30/hacker-bobol-tiket-com-merugi-rp-4-miliar/

Pasal 37 :

  1. Kasus

Melakukan defice terhadap situs system elektronik di wilayah Indonesia yaitu lazada.co.id

  1. Unsur perbuatan

Merubah, merugikan dan tanpa izin melakukan akses terhadapat system elektronik di wilayah Indonesia

Link : http://tekno.kompas.com/read/2015/01/13/1050537/Situs.Lazada.Indonesia.Dijahili.Peretas%20buat%20pasal%2037

 

untuk link pasal pelanggaran bisa mendownloadnya di link ini :

http://www.anri.go.id/assets/download/97UU-Nomor-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik.pdf

 

sekian dari kelompok kami :

  • Sumarjianto
  • Teguh Puji Laksono
  • Kukuh Prihandoko Pratama
  • Bayu Aji Pramudiyatama
  • Damei Dwi Listanta

 

Isu PP NO 82 Tahun 2012

ini sebenarnya merupakan tugas kelompok kami yang sudah di posting lama di :
http://catatansmakuliah.blogspot.com/2017/03/isu-pp-no-82-tahun-2012.html
oleh bayu aji p
tapi saya lakukan repost ulang untuk diri saya, supaya mudah dibaca hehehe
1.      Dalam BAB VIII pasal 73 ayat 2 dijelaskan bahwa penggunaan nama Domain di Indonesia haruslah menggunakan Nama Domain tingkat tinggi indonesia atau .id, sedangkan menurut CEO Tokopedia, Willian Tanuwijaya, pemakaian nama domain lokal akan menyulitkan situs e-commerce untuk bersaing di level global. Salah satu contoh, China merupakan negara yang konten-konten internetnya dikuasai oleh pemain lokal. Pemerintah China tidak mewajibkan e-commerce memakai alamat domain lokal, agar mereka dapat bersaing dengan pemain global yang memakai domain .com
2.      Pada pasal 61 disebutkan bahwa penyelenggara sertifikasi elektronik harus terdaftar, tersertifikasi, dan berinduk. Untuk melakukan hal tersebut haruslah mendapatkan pengakuan dari Menteri. Sedangkan menurut Menteri Kominfo, penerapan pasal tersebut belum jelas, sehingga mengakibatkan kebingungan diantara para pengusaha e-commerce dan Penyelenggara Transaksi Elektronik. Selain itu dengan diadakannya peraturan tersebut akan menambah pengeluaran dari pengusaha yang ada
3.      Pada Pasal 43 Ayat 1 menjelaskan bahwa Penyelengara Transaksi Elektronik haruslah memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi. Sedangkan saat ini beberapa alat transaksi elektronik seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan sistem operasi WindowsXP yang sudah tidak mendapatkan update dari Microsoft. Jikalau harus melakukan update ke Windows 7,8 atau 10 maka Penyelenggara Transaksi Elektronik haruslah mengganti semua Sistem yang mereka punya. Hal ini akan merugikan pihak Penyelengara Transaksi Elektronik yang harus mengeluarkan dana yang sangat besar.

sekian dari kelompok kami :

  • Sumarjianto
  • Teguh Puji Laksono
  • Kukuh Prihandoko Pratama
  • Bayu Aji Pramudiyatama
  • Damei Dwi Listanta